Petugas keamanan menghalau wartawan yang mencoba memotret dan mewawancarai Rasyid Amrullah Rajasa, usai menjalani sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di PN Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat hukum Muhammad Isnur, yang sempat mendorong munculnya petisi protes kasus Rasyid Rajasa, menilai tuntuan jaksa penuntut umum mengecewakan. Ia merasa tuntutan jaksa terlalu ringan untuk Rasyid, yang notabene menyebabkan dua orang meninggal.
“Saya jelas kecewa. Tuntutan jaksa mengecewakan. Ini jelas jauh dari rasa keadilan,” ujar Muhammad saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Maret 2013.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pembacaan replik, jaksa penuntut umum tidak mengubah tuntutannya kepada Rasyid. Ia tetap dituntut 8 bulan penjara dan 12 bulan percobaan serta denda Rp 12 juta.
Rasyid adalah terdakwa kasus tabrakan di tol Jagorawi awal Januari lalu. Dalam kasus tersebut, mobil BMW X5 Rasyid menabrak Daihatsu Luxio, yang menyebabkan dua orang tewas. (Baca: Alasan Jaksa Tetap Tuntut Rasyid 8 Bulan Penjara)
Menurut Muhammad, tuntutan kepada Rasyid seharusnya lebih besar dari apa yang dikatakan jaksa. Apabila mengacu pada Pasal 283, 287, dan 310 UU Nomor 22/2009 yang digunakan untuk menjerat Rasyid, dia terancam pidana penjara 5 tahun. (Baca: Kenapa Rasyid Rajasa Membantah Keterangan di BAP?)
Muhammad menambahkan, ringannya tuntutan kepada Rasyid memberikan kesan aparat hukum takut kepada Rasyid karena ia anak pejabat, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Alhasil, Rasyid terkesan jadi sang jawara, susah tersentuh hukum yang adil.
“Saya lihat juga sidang Rasyid selama ini juga seperti sandiwara saja. Dibuat-buat. Kasihan masyarakat, seperti dipermainkan hukum,” ujar Muhammad, yang menilai sikap jaksa pada kasus Rasyid tak setegas jaksa pada kasus Afriyani dan Novi Amelia.
Ketika ditanya apakah upaya damai keluarga Rasyid bisa jadi yang meringankan tuntutannya, Muhammad menilai, seharusnya tak bisa. Sebab, fakta tersebut hanya bisa dijadikan asas meringankan oleh majelis hakim, bukan jaksa.
“Kita memang mendukung asas restorative justice, di mana upaya damai diperbolehkan untuk meringankan. Tapi itu tak boleh dijadikan acuan oleh jaksa, hanya boleh oleh hakim,” Muhammad menegaskan.
Ditanyai lebih lanjut apakah ia akan bikin aksi atau petisi Rasyid lagi, Muhammad mengaku belum ada rencana pasti. Namun, ujarnya, ia ingin mencoba mendorong masyarakat mendatangi sidang putusan Rasyid. Harapannya, hakim bisa bersikap lebih adil dibanding jaksa.
“Lagi pula, banyak kasus di mana hakim memberikan putusan lebih besar dibanding tuntutan,” ujarnya. (Baca: Petisi Hukum Rasyid Rajasa Didukung 2.061 Orang)
ISTMAN MP
Berita Lainnya:
Jokowi Diminta Fokus MRT Ketimbang Monorel
Kuasa Hukum Minta Hercules Jadi Tahanan Kota
Jupe Ditangkap, Diinapkan di Kejaksaan Agung
Jupe Tertangkap di Cibubur
Cabut Bulu ‘Brazilian Wax’ Berisiko Infeksi Virus
Lihat Juga
Terkait
Hatta Rajasa Berharap PAN Jadi Partai 3 Besar di Pemilu 2024
18 hari lalu
Hatta Rajasa: Target Pemilu 2024 PAN Masuk Tiga Besar
13 Februari 2020
Kongres PAN, Begini Zulkifli Hasan Catat Sejarah Ketum PAN 2 Kali
12 Februari 2020
Lima Fakta Kecelakaan Bus Sriwijaya, Salah Satunya SIM Sopir Mati
28 Januari 2020
RekomendasiFoto
Warga Cengkareng Salat Id Berjemaah di Tengah Pandemi
3 jam lalu
Suasana Keramaian Saat Malam Takbiran di Tengah PSBB di Jakarta
3 jam lalu
Kemacetan Jakarta Saat Malam Idul Fitri
5 jam lalu
Imbas PSBB, Warga Jalani Malam Takbiran Tanpa Konvoi
14 jam lalu
Video
Suasana Suka Cita Melepas Kepulangan Pasien COVID-19
21 jam lalu
Tanpa Protokol Kesehatan, Pasar Tanah Abang Dipadati Pengunjung
1 hari lalu
Wali Kota Bandung Memberlakukan Mudik Lokal saat Berlebaran
1 hari lalu
Penertiban Pelanggar PSBB di Pasar Malam Jiung Kemayoran
1 hari lalu
terpopuler
Selengkapnya
Grafis
Menimbun Kalori Kue Lebaran, seperti Nastar dan Kastengel
Dua kue favorit masyarakat Indonesia saat lebaran adalah nastar dan kastangel. Waspada, dua kue itu punya tinggi kalori. Bagaimana kue-kue lain?